.

.

Selasa, 01 Desember 2009

Metode Sekolah Alam Islami Karya Pendi DKK

ABSTRAKSI
Salah satu yang menjadi amanah besar dalam undang-undang 1945 ialah mencerdaskan anak bangsa. Bahkan hal tersebut tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Dalam rangka untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah terus berupaya keras untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebuah fenomena yang sudah tidak asing terjadi dalam dunia pendidikan, mengisyaratkan bahwa telah terjadi degradasi moral, tayangan Televisi, kupasan media cetak, berita di dalam internet marak dengan berita-berita tentang sikap-sikap negatif, seperti tidak menghargai, dan menghormati kepada para guru-guru, bahkan sampai terjadi perkelaian, tawuran, pelecehan, pemerkosaan dan juga pembunuhan yang dilakukan oleh peserta didik di jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) di berbagai kota besar di negara ini. Hal ini merupakan indikasi merosotnya moralitas yang mestinya dijunjung tinggi demi terwujudnya manusia yang bermoral.
Dalam rangka untuk memperbaiki sumberdaya manusia Indonesia dan menciptakan manusia Indonesia yang seutuhnya, maka perlu kiranya pembenahan moral peserta didik. Oleh karenanya perlu suatu terobosan dalam hal memberikan, menanamkan serta memperbaiki moral serta nilai-nilai sosial kemasyarakatan peserta didik. Salah satu alternatif metode dalam melakukan peningkatan nilai-nilai tersebut ialah dengan SALAMI (Sekolah Alam Islami). Karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui komponen pengembangan metode SALAMI (Sekolah Alam Islami) dan teknis pelaksanaan metode SALAMI.
Sesungguhnya diakui atau tidak, sistem pendidikan kita adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Hal ini dapat dibuktikan antara lain pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab VI tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan bagian kesatu (umum) pasal 15 yang berbunyi: Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagamaan, dan khusus.
Dari pasal ini tampak jelas adanya dikotomi pendidikan, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Sistem pendidikan dikotomis semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia salih yang berkepribadian Islam sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi. Sistem pendidikan yang mengedepankan aspek Intelektualitas dan Profesionalitas hanya mampu menciptakan manusia yang tinggi secara akademis namun lemah dalam hal spiritual.
Sekolah Alam Islami adalah salah satu bentuk pendidikan alternatif yang menggunakan alam sebagai media utama sebagai pembelajaran siswa didiknya dengan pendidikan berdasar pada ajaran agama islam. Tidak seperti sekolah biasa yang lebih banyak menggunakan metode belajar mengajar di dalam kelas, para siswa belajar lebih banyak di alam terbuka. Di sekolah alam metode belajar mengajar lebih banyak menggunakan aktif atau action learning dimana anak belajar melalui pengalaman. Dengan mengalami langsung anak atau siswa diharapkan belajar dengan lebih bersemangat, tidak bosan, dan lebih aktif.
Komponen dalam Sekolah Alam Islami ialah alam sebagai media utama, guru dan atau pendamping sebagai fasilitator, dan peserta didik sebagi subjek Sekolah Alam Islami. Teknis pengembangan Sekolah Alam Islami meliputi metode pembelajaran dan kegiatan pendidikan. Dimana dalam pengembangan Sekolah Alam Islami terdapat 5 zona yaitu Zona Pembelajaran anak, zona religi, zona kreatifitas dan pengembangan diri anak (self empowering), zona agrokompleks dan zona bermain anak. Prinsip Pendekatan Pembelajaran yang digunakan yaitu meliputi prinsip- prinsip perkembangan anak, kebutuhan anak, Bermain Sambil Belajar atau Belajar Seraya Bermain, Pendekatan Tematik, Kreatif dan inovatif, Lingkungan Kondusif dan pengembangan kecakapan hidup.

Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru

Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial.
Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat
bersosialisasi dengan baik.Mereka harus
(1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan
yang sesuai dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
Di samping itu, mereka juga harus (4) mematuhi kode etik profesi, (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan
tugas, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk
mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen).
Di
lapangan banyak di antara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar
belakang pendidikan yang dimilikinya.
(2) Tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Guru profesional seharusnya memiliki empat
kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, seorang guru selain terampil
mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Hal itu
terindikasi dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru dan tidak adanya program pencerdasan
guru, misalnya dengan adanya tunjangan buku referensi, pelatihan berkala, dsb.
Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai he does his job well. Artinya, guru haruslah orang yang memiliki insting
pendidik, paling tidak mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu
bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Dengan integritas barulah, sang guru menjadi teladan
atau role model.
Menyadari banyaknya guru yang belum memenuhi kriteria profesional, guru dan penanggung jawab pendidikan harus
mengambil langkah. Salah
satu tujuan pendidikan klasik (Yunani-Romawi) adalah menjadikan manusia makin menjadi "penganggur terhormat",
dalam arti semakin memiliki banyak waktu luang untuk mempertajam intelektualitas (mind) dan kepribadian (personal).
(4) Peningkatan kesejahteraan. Agar seorang guru bermartabat dan mampu "membangun" manusia muda dengan penuh
percaya diri, guru harus memiliki kesejahteraan yang cukup.
Diterbitkan di: Maret 17, 2008
Link yang relevan :

* http://beta.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=beritadetail&id=9232
diambil dari
http://id.shvoong.com/social-sciences/1785829-upaya-meningkatkan-profesionalisme-guru/

Banyak Anak Putus Sekolah Karena Bekerja

JAKARTA, KOMPAS.COM - Hasil studi tentang pekerja anak yang dilakukan di lima wilayah Indonesia yaitu Sulawesi Selatan, NTT, Maluku, dan Papua Barat menunjukkan bahwa anak-anak usia 9-15 tahun terlibat berbagai jenis pekerjaan yang berakibat buruk terhadap kesehatan fisik, mental, dan seksual.

Temuan tersebut diungkap Unifah Rohsidih, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) saat jumpa pers di gedung Guru Jakarta, Sabtu ( 13/6 ), yang merupakan hasil kerja sama dengan International Labour Organization (ILO).

Unifah mengatakan, awalnya pekerja anak tersebut hanya untuk membantu perekonomian orangtua, tetapi lama kelamaan banyak anak yang terjebak sebagai pekerja permanen. "Mereka akhirnya menikmati hasil pendapatan dan berakibat anak lebih sering bolos sekolah dan kemudian drop out ," ungkapnya.

Selain itu, kata Unifah, krisis ekonomi yang berkepanjangan menjadikan orangtua mengutamakan anak laki-laki dari pada anak perempuan untuk bersekolah. Akibatnya, memperbanyak anak perempuan tidak bersekolah, buta huruf atau drop out di pendidikan dasar. "Selanjutnya mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga, buruh tani dan kebun, buruh serabutan dan ada yang terlibat prostitusi," lontarnya.

Temuan lain, lanjutnya, anak-anak hingga usia 12 tahun belum berkesempatan sekolah dasar, dan PGRI provinsi telah memberikan beasiswa serta juga meminta pihak sekolah agar membebaskan dari segala pungutan.

Temuan selanjutnya, anak bekerja dalam berbagai pekerjaan mulai dari pemulung, penjual koran, petugas parkir liar, pemilah sampah TPA, buruh petani dan perkebunan, pengemis, pembantu rumah tangga, pelayan toko dan restoran, pendorong gerobak di pelabuhan dan pasar, penjual platik di pasar, kuli angkut, penyelam mutiara dan ikan teripang di laut tanpa peralatan, kernet, nelayan, buruh bangunan, penjual sayur, dan menyemir.

"Lama kerja anak-anak bervariasi antara empat sampai sembilan jam. Pagi hari kerja pukul 6.00-11.00 . Siang mereka sekolah. Sore hari kerja jam 16.00-19.00 . Pendapatan bervariasi antara Rp 7 ribu sampai Rp 20 ribu perhari, atau antara Rp 35 ribu sampai Rp 100 ribu per minggu," ungkapnya.



Langkah untuk mengatasi



Unifah mengatakan, berdasarkan temuan tersebut, PGRI mendesak agar pemerintah, pemda, dan departemen terkait untuk melakukan tindakan nyata agar anak-anak dilindungi dan diwajibkan untuk sekolah. "Selama ini wajib belajar hanya imbauan dan tidak diwajibkan," tegasnya.

Selain itu, pemerintah mengalokasikan 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan serta mengentaskan wajib belajar 12 tahun secara merata dan bermutu. "Kalangan pengusaha, pengrajin, dan orangtua untuk tidak mempekerjakan anak berusia di bawah 15 tahun," ucap Unifah.

Orang tua, lanjutnya, harus memberikan kesempatan yang sama dan tidak membeda-bedakan antara hak anak laki-laki dan perempuan dalam memperoleh akses pendidikan. Selain itu, para pengambil keputusan bidang pendidikan, kepala sekolah, pengawas, dan para guru untuk menekankan pentingnya pembelajaran yang menarik, menyenangkan, inspiratif. "Agar anak-anak senang belajar dan dapat menarik anak yang bekerja agar kembali ke sekolah," kata Unifah.

12 Juta Anak Indonesia Putus Sekolah

155.965 anak berkeliaran di jalan. Sekitar 2,1 juta menjadi pekerja di bawah umur. Mereka sasaran empuk perdagangan anak.

Oleh : Robert Manurung

SETELAH membaca artikel ini, Anda pasti merasa sangat beruntung, dan mendapat alasan baru untuk mensyukuri kemujuran hidup Anda. Tapi sebaliknya Anda pun bisa dihinggapi rasa bersalah; prihatin dan cemas.

Tentu, kita semua sangat beruntung karena setidak-tidaknya telah menyelesaikan pendidikan SMA, bahkan sebagian besar di antara kita sudah bergelar sarjana. Bandingkanlah dengan nasib apes anak-anak di sekeliling kita; yang terpaksa putus sekolah karena orangtua tak mampu lagi membiayai; lalu menjalani hari-hari yang hampa dan menatap masa depan dengan rasa gamang.

Pernahkah Anda bayangkan bahwa jumlah anak putus sekolah di negeri tercinta ini ternyata sudah puluhan juta ? Menurut data resmi yang dihimpun dari 33 Kantor Komnas Perlindungan Anak (PA) di 33 provinsi, jumlah anak putus sekolah pada tahun 2007 sudah mencapai 11,7 juta jiwa. Jumlah itu pasti sudah bertambah lagi tahun ini, mengingat keadaan ekonomi nasional yang kian memburuk.

Ternyata, peningkatan jumlah anak putus sekolah di Indonesia sangat mengerikan. Lihatlah, pada tahun 2006 jumlahnya “masih” sekitar 9,7 juta anak; namun setahun kemudian sudah bertambah sekitar 20 % menjadi 11,7 juta jiwa. Tidak ada keterangan dari Komnas PA apakah jumlah tersebut merupakan akumulasi data tahun sebelumnya, lalu ditambah dengan jumlah anak-anak yang baru saja putus sekolah. Tapi kalaupun jumlah itu bersifat kumulatif, tetap saja terasa sangat menyesakkan.

Bayangkan, gairah belajar 12 juta anak terpaksa dipadamkan. Dan 12 juta harapan yang melambung kini kandas di dataran realitas yang keras, seperti balon raksasa ditusuk secara kasar–kempes dalam sekejap. Ini bencana nasional dengan implikasi yang sangat luas, dan bahkan mengerikan!

Alangkah ironisnya jika fakta ini kita hubungkan dengan agenda nasional beberapa tahun lalu; betapa anak-anak itu dan orangtua mereka dibujuk dan dirayu melalui kampanye yang sangat masif di televisi; termasuk program populer Ayosekolah yang diprakarsai aktor Rano Karno; supaya mereka mau bersekolah. Tahu-tahu sekarang mereka harus meninggalkan bangku sekolah, dan menyaksikan pameran kemewahan di sekitarnya–yang dari hari ke hari semakin vulgar dan telanjang.

Anak-anak itu ada di sekitar kita. Mungkin beberapa di antaranya adalah anak tetangga Anda. Dan siapa tahu, salah seorang di antaranya masih kerabat Anda, tapi mungkin berada di tempat yang jauh. Yang pasti, mereka adalah tunas-tunas harapan bangsa yang besar ini

Apakah aku, Anda dan kita semua berhak untuk terus bersikap masa bodoh; berdalih bahwa itu adalah tanggungjawab pemerintah; lalu melanjutkan cara hidup kita yang boros dan selfish? Adakah yang bisa aku lakukan selain mewartakan bencana ini melalui blog ? Dan tidak adakah yang bisa Anda lakukan selain merasa prihatin sejenak, lalu meninggalkan komentar, kemudian mencari di blog lain artikel yang lebih menyenangkan dan menghibur hati Anda ?

* * *

PENDIDIKAN formal memang bukan segala-galanya. Beberapa pengusaha besar di Indonesia, misalnya konglomerat Liem Sioe Liong, cuma lulusan sekolah dasar. Tapi itu kasus yang istimewa. Dalam kenyataan yang umum, tingkat pendidikan berpengaruh mutlak terhadap peluang bekerja, posisi di bidang kerja, tingkat salary dan fasilitas yang dapat dinikmati; menentukan pula terhadap perilaku individu dalam rumah tangga, tanggung jawab sosial; dan mempengaruhi bobot independensi individu di bidang sosial-politik

Kita tidak usah menjadi ahli sosiologi kalau cuma untuk memahami konsekuensi logis dari bencana ini. Secara kasat mata saja kita sudah bisa melihat dampak langsung dari begitu besarnya angka putus sekolah di Indonesia. Pengamen cilik dan usia remaja kini bergentayangan di seluruh wilayah negeri ini. Tidak hanya di kota-kota besar, mereka hadir sampai di desa-desa dan menyebarkan kebisingan, gangguan dan kecemasan.

Menurut Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kasus putus sekolah yang paling menonjol tahun ini terjadi di tingkat SMP, yaitu 48 %. Adapun di tingkat SD tercatat 23 %. Sedangkan prosentase jumlah putus sekolah di tingkat SMA adalah 29 %. Kalau digabungkan kelompok usia pubertas, yaitu anak SMP dan SMA, jumlahnya mencapai 77 %. Dengan kata lain, jumlah anak usia remaja yang putus sekolah tahun ini tak kurang dari 8 juta orang.

Bayangkan, 8 juta remaja yang masih labil dan mencari identitas diri terpaksa putus sekolah; terpaksa meninggalkan teman-temannya yang masih terus bersekolah; dan terpaksa menelan kenyataan pahit sebagai manusia yang gagal dan tereliminasi. Ini problem sosial yang dahsyat!

Menurut Arist Merdeka Sirait, sebagaimana diberitakan surat kabar Kompas edisi Selasa (18/3),”Dampak ikutan, anak-anak yang berkeliaran di jalan-jalan di Jakarta juga akan terus bertambah. Setelah mereka putus sekolah tentu mereka akan berupaya membantu ekonomi keluarga dengan bekerja apa pun.”

“Bekerja apapun” adalah sebuah pesan yang sangat jelas, meski sengaja disampaikan secara samar. Artinya, dalam rangka stuggle for life atau demi melanjutkan gaya hidup yang terlanjur konsumtif; bisa saja mereka menjadi pedagang asongan, pengamen, pengemis, kuli panggul, pencopet, pedagang narkoba; atau menjadi pembantu rumah tangga, kawin di usia dini atau menjadi pelacur.

* * *

MENURUT catatan Komnas PA, pada tahun 2007 sekitar 155.965 anak Indonesia hidup di jalanan. Sementara pekerja di bawah umur sekitar 2,1 juta jiwa. Anak-anak tersebut sangat rawan menjadi sasaran perdagangan anak.

Bukan cuma itu. Anak-anak yang hidup di jalanan itu juga sangat potensial disalahgunakan oleh kejahatan yang terorganisasi. Tekanan untuk bertahan hidup dan godaan untuk hidup mewah adalah dua titik lemah para remaja yang masih labil itu; sehingga mereka bisa dibujuk dengan gampang untuk melakukan tindak kriminal.

Di Brazil, di antara jutaan anak yang hidup gentayangan di jalanan, sebagian sudah menjelma menjadi monster. Cukup diberi imbalan 100 dolar, anak-anak itu bisa disuruh membunuh orang atau jadi kurir narkoba. Mereka membuat kehidupan sehari-hari di kota-kota besar semacam Rio de Janeiro dan Sao Paulo bisa berubah menjadi horor, tanpa disangka-sangka. Warga pun jadi resah, dan pemerintah kota yang kurang panjang akal dan tidak bermoral kemudian merespon kepanikan masyarakat dengan jalan pintas : anak-anak itu ditembaki dan dibunuh secara massal– pada malam hari,. ketika mereka tertidur di taman-taman kota atau di emperan-emperan toko.

Jalan pintas dan cara-cara yang tidak manusiawi dalam menanggulangi problem urbanisasi—termasuk masalah anak-anak jalanan, kini sudah banyak dipraktekkan oleh sejumlah pemda di pulau Jawa. Baru-baru ini, aparat Polisi Pamongpraja Kotamadya Serang menciduk para gelandangan di malam hari, kemudian orang-orang yang malang itu diangkut dengan kendaraan dan dibuang di wilayah Kabupaten Pandeglang. Siapa sangka, tindakan biadab seperti itu bisa dilakukan oleh aparat pemerintah di sebuah negara yang berazaskan Pancasila, di sebuah provinsi yang berambisi menyaingi Aceh sebagai Serambi Mekah ?

Inilah potret buram dunia pendidikan Indonesia hari ini. Kalau ternyata Anda tiba-tiba diliputi rasa bersalah, prihatin dan cemas setelah melihat potret jelek itu, beryukurlah, ternyata Anda masih normal dan memiliki moral yang tinggi. Dan bersyukurlah, karena bukan Anda atau kerabat dekat Anda yang hari ini terpaksa putus sekolah, sementara pemerintahan SBY-JK masih saja nekad membuat rasionalisasi untuk mengecoh masyarakat—seolah-olah perekonomian nasional sudah pulih dan bangkit.

Percayalah, SBY-JK baru akan yakin bahwa ada masalah—sebenarnya lebih tepat disebut bencana nasional, kalau cucu mereka sendiri yang putus sekolah karena tidak ada biaya. Mudah-mudahan itu tidak terjadi, karena kalau sampai terjadi kita tidak bakal sempat menyaksikannya, karena sudah keburu mati akibat kelaparan.

M E R D E K A !

UN Jangan Menjadi Penentu Kelulusan

JAKARTA, KOMPAS.com- Ujian Nasional yang diklaim pemerintah sebagai salah satu bentuk evaluasi kegiatan belajar mengajar dan upaya peningkatan mutu pendidikan sebaiknya hanya digunakan untuk memetakan mutu sekolah dan tidak menjadi penentu kelulusan siswa.

Pasalnya, pelaksanaan Ujian Nasional selama ini terbukti hanya untuk meningkatkan prestasi akademik, bukan meningkatkan mutu pendidikan.

Demikian mengemuka dalam diskusi "Ujian Nasional dan Kelalaian Pemerintah dalam Memenuhi dan Melindungi Hak Asasi Manusia", Selasa (1/12), di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Oleh karena itu, menurut Koordinator Education Forum, Elin Driana, untuk konteks Indonesia sebenarnya UN bukan kebijakan yang tepat dan strategis, karena sebenarnya penilaian ujian akhir sekolah (UAS) saja sudah memadai untuk memastikan penilaian kegiatan belajar murid. Apalagi yang tahu persis mengenai prestasi murid adalah guru di kelas.

Melalui penilaian kelas, umpan balik bisa langsung diberikan. "Tujuan penilaian kan untuk meningkatkan proses pembelajaran. Jadi, guru yang harus menjadi penentu kelulusan murid," ujarnya.

Menanggapi kemungkinan subyektivitas penilaian guru, Elin menegaskan penilaian guru sebenarnya justru lebih ampuh dalam memprediksi prestasi murid. Jika kualitas guru dianggap tidak memadahi dan tidak kompeten dalam memberikan penilaian, kata Elin, berarti ada yang salah pada pembinaan guru.

"Ya kembali pada pemerintah lagi sebagai pihak yang bertanggungjawab. Kalau khawatir guru mengatrol nilai murid kan ada yang menilai seperti masyarakat, dunia kerja, dan perguruan tinggi," ujarnya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno juga mengusulkan agar fungsi evaluasi dikembalikan kepada sekolah, karena evaluasi pendidikan adalah ranah akademik, bukan ranah birokrasi. Kalau mau meningkatkan mutu pendidikan, kuncinya di guru.

"Supaya sekolah dipercaya, pemerintah harus mendidik guru-guru menjadi berkualitas dan profesional," kata Hadi.

Lapor ke PBB

Hadi berharap, pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) dengan meniadakan UN pada tahun 2010 sampai ada konsolidasi menyeluruh dengan menciptakan sistem evaluasi yang lebih baik. "Jangan ada lagi pembangkangan oleh negara terhadap putusan pengadilan karena akan menjadi contoh negatif bagi generasi muda," ujarnya.

Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat mendesak UN untuk dihentikan karena pemerintah belum memperbaiki sarana prasarana pendidikan, meningkatkan kualitas guru, dan membangun akses informasi ke daerah. Padahal putusan pengadilan menetapkan semua persyaratan itu harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum UN dilaksanakan.

Kata-kata sebelum itu berarti seharusnya tidak ada UN jika syarat-syarat itu belum terlaksana. Isu UN ini bisa diinternasionalisasikan dengan mengadukan kasus UN kepada Pelapor Khusus PBB untuk Hak Atas Pendidikan (UN Special Rapporteur on the Right to Education), Vernor Munoz Villalobos. "LBH akan memfasilitasi dengan berkirim surat ke Vernor," kata Nurkholis.

Antara MA, UNAS dan Hak Anak

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Nurhadi menegaskan, Mahkamah Agung tidak pernah melarang pelaksanaan ujian nasional di dalam putusan kasasinya. Mahkamah Agung hanya meminta pemerintah meninjau sistem pendidikan nasional.

Dalam kaitannya dengan ujian nasional (UN), Mahkamah Agung (MA) juga memerintahkan pemerintah untuk mengambil langkah konkret mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik akibat UN tersebut.

Penegasan itu disampaikan Nurhadi, Selasa (1/12), dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta. Nurhadi menjelaskan isi putusan kasasi MA yang sempat menimbulkan perdebatan belakangan ini.

Nurhadi menyatakan bahwa MA sama sekali tak pernah mengeluarkan putusan yang isinya harus menghentikan pelaksanaan UN. Pasalnya, penghentian pelaksanaan UN tidak pernah diajukan oleh penggugat.

”Dalam gugatan, tidak ada yang minta ujian nasional dihentikan. Mereka minta koreksi atas kelalaian pemerintah yang disebutkan dalam petitum-nya,” ujar Nurhadi.

Majelis kasasi yang terdiri dari Abbas Said, Mansyur Kertayasa, dan Imam Haryadi menolak permohonan kasasi yang diajukan para tergugat (Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan). Majelis kasasi tidak menemukan adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan judexfactie (putusan sebelumnya). Pengadilan tingkat banding juga menguatkan putusan tingkat pertama.

Pengadilan menyatakan, pemerintah telah lalai memenuhi kewajiban dan hak warga yang menjadi korban UN, khususnya hak atas pendidikan. Pengadilan memerintahkan tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap se-Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN.

Mengenai tolok ukur perbaikan, Nurhadi menjelaskan, pengadilan tidak menentukan perbaikan seperti apa yang harus dilakukan. ”Yang menentukan parameter bukan pengadilan, tetapi pemerintah,” ujarnya. Lagi pula, tambah Nurhadi, yang digugat adalah pelaksanaan UN pada tahun 2005 dan 2006.

Hentikan UN

Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nurkholis Hidayat mendesak UN untuk dihentikan karena pemerintah belum memperbaiki sarana-prasarana pendidikan, meningkatkan kualitas guru, dan membangun akses informasi ke daerah. Padahal putusan pengadilan menetapkan semua persyaratan itu harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum UN dilaksanakan. ”Kata-kata ’sebelum’ itu berarti seharusnya tidak ada,” kata Nurkholis dalam diskusi ”Ujian Nasional (UN) dan Kelalaian Pemerintah dalam Memenuhi dan Melindungi Hak Asasi Manusia”, di LBH Jakarta.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Hadi Supeno juga mengusulkan agar fungsi evaluasi dikembalikan kepada sekolah karena evaluasi pendidikan adalah ranah akademik, bukan ranah birokrasi. ”Kalau mau meningkatkan mutu pendidikan, kuncinya di guru. Supaya sekolah dipercaya, pemerintah harus mendidik guru-guru menjadi berkualitas dan profesional,” kata Hadi dalam diskusi tersebut.

Hadi berharap pemerintah mematuhi putusan MA dengan meniadakan UN 2010 sampai ada konsolidasi menyeluruh dan menciptakan sistem evaluasi yang lebih baik. ”Jangan ada lagi pembangkangan oleh negara terhadap putusan pengadilan karena akan menjadi contoh negatif bagi generasi muda,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan mengatakan bahwa UN untuk SMP dan SMA sebaiknya mengakomodasi format ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) di tingkat SD. ”Standar kelulusan ditentukan sendiri oleh sekolah dan daerah juga punya hak menentukan soal,” ujarnya. (ANA/ELN/LUK/JON)
disadur dari harian
kompas

Selasa, 27 Oktober 2009

Sumpah Pemuda

PEMUDA “PANGGILAN” SEBUAH RELEVANSI ATAS TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMUDA INDONESIA
Oleh: Pendi Setyawan-Fakultas Pertanian-Universitas Brawijaya
“Yang muda jangan angkat bicara, yang muda yang tidak dipercaya” mungkin kalimat itulah yang saat ini sedang melanda pikiran orangtua jaman sekarang. Seringkali para orangtua beranggapan bahwa yang muda jangan berimpian untuk menjadi tampuk kepemimpinan. Jangankan menjadi seorang pemimpin, untuk angkat bicarapun seolah-olah kita sudah tidak diperkenankan, pun kalau bisa bagi mereka itu hanya angin lalu saja yang sama sekali tidak layak untuk dihiraukan. Banyak alasan mereka lontarkan pada pemuda mulai dari kurang pengalaman, anarkis, kurang mampu berkomunikasi, dan masih banyak lagi anggapan miring lainnya yang itu sangat mencoreng citra pemuda Indonesia.
Melihat perkembangan nasib generasi muda saat ini, sepertinya sangat jauh dari apa yang telah 81 tahun silam dilakukan oleh pemuda Bangsa. semangat Sumpah Pemuda yang pernah diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928; “Berbangsa Satu, Bangsa Indonesia. Bertanah Air Satu, Tanah Air Indonesia. Dan Berbahasa Satu, Bahasa Indonesia.”. Sungguh sangat gigih sikap mereka demi mengangkat harkat dan martabat bangsa pada masa itu. Seluruh pemuda dari berbagai agama, suku, ras dan atribut pembeda lainnya, bersama-sama setia berjanji dan bertekad bulat mengikrarkan sumpah suci yang terbungkus dalam nama “Sumpah Pemuda”. Namun apabila kita melihat di masa sekarang, dimana generasi muda Indonesia sekarang lebih senang mementingkan dirinya sendiri, bergaya hidup bebas, hedonis, jarang atau bahkan hampir tidak pernah menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, seakan kebanggaan berbahasa Indonesia itu lenyap begitu saja. Bahkan beberapa dari mereka justru malah menindas rekan sebangsa sendiri demi tercapainya apa yang mereka inginkan.
Generasi muda yang identik dengan dengan kematangan jasmani, perasaan dan akalnya. Masa dimana semangat ingin belajar yang menggebu dan rasa keingintahuan yang tinggi menjadikan pemuda ingin melakukan sesuatu yang berarti dalam hidup meraka, sesuatu yang bisa mereka persembahkan untuk masyarakat dan bangsa mereka serta sasuatu yang bisa dikenang dan dibanggakan dikemudian hari. Hal inilah yang melekat pada pemuda yakni sebagai “agent of change dan ”agent of social control”.
Banyak sekali masalah yang sekarang dihadapi oleh para pemuda mulai dari narkoba, seks bebas, HIV/AIDS, bahkan kita juga tidak jarang mendengar terjadinya tawuran antar pemuda hanya karena masalah sepele. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi kemiskinan pada kaum pemuda. Miskin intelektual, moral, modal dan lemahnya sumberdaya pemuda.
Berbicara tentang nasionalisme, memang kita sadar betul bahwa pada saat sekarang ini nasionalisme pemuda Indonesia menurun. Hal ini terbukti dengan terjadinya krisis kepemimpinan yang melanda pemuda Indonesia. Apabila kita bandingkan dengan pemuda angkatan 1908, 1928 dan 1945. Dimana pada tersebut nasionalisme pemuda mencapai puncaknya hingga akhirnya mampu mewujudkan Indonesia Raya Merdeka.
Dengan banyaknya masalah yang dihadapi oleh pemuda saat ini, maka timbul pertanyaan apakah pemuda bisa bangkit dari tidurnya setelah mengalami 81 tahun dalam keterpurukan? Adakah suatu anugerah atau mukjizat dari Allah yang mampu membukakan mata kaum pemuda sekarang yang telah terlena dengan godaan hidupnya sehingga mereka bisa kembali bangkit dan menyingsingkan lengan bajunya?
Bukankah kita pernah mendengar “bahwa Allah akan mengampuni dosa hambanya yang bertaubat, tetapi Allah lebih menyayangi pemuda yang bertaubat”. Tentunya semua itu menjadi do’a dan harapan kita semua agar pemuda Indonesia dapat segera bangkit dan membangun bangsanya.
Terlepas dari itu semua, memang kita menyadari betul bahwa memang tidak mudah untuk melakukan perubahan pada generasi muda yang mempunyai jiwa nasionalisme yang tinggi, tetapi bukan berarti hal itu mustahil untuk dilaksanakan. Allah bersabda “…Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum, sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri...” (QS: 13: 11)
Sudah saatnya kita sebagai pemuda bangkit, meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan rasa nasionalisme kita sebagai pemuda Indonesia. Sebagai generasi muda kita harus mengambil langkah pertama sebagai tonggak dan pondasi perjalanan kita guna menempuh langkah selanjutnya. Meskipun itu terasa berat tapi apabila semua generasi muda bersatu padu maka tidak ayal kalau pemuda bakal menjadi raksasa bagi bangsanya.
Hampir seluruh sejarah yang tercipta di negeri ini dilakukan atas peran pemuda sebagai contoh gerakan pemuda, 1908, 1928, 1945, 1966 dan 1988. Eksistensi sebagai pemuda Indonesia benar-benar terwujud di masa itu .
Benedict Anderson, seorang Indonesianist mengungkapkan bahwa sejarah Indonesia adalah sejarah pemudanya. Pernyataan Ben Anderson memang sangat sesuai apabila dikaitkan dengan sejarah panjang bangsa Indonesia. Apabila kita menengok kebelakang perjalanan bangsa ini, dimana pemuda menjadi aktor dari setiap langkah perjalanan bangsa Indonesia. Pemuda angkatan 1908 yang telah sukses memupuk jiwa-jiwa nasionalisme, pemuda angkatan 1928 yang sukses menggalang ideologi persatuan dan kesatuan bangsa. Serta pemuda angkatan 1945 sanggup mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Namun setelah itu kekuatan besar itu belum hadir kembali. Untuk angkatan 66, 74, 80, hingga 90-an bisa dikatakan hanya mampu memerankan dirinya sebatas kekuatan korektif.
Yang lebih disesalkan setelah tahun 90-an praktis pemuda hanya duduk diam, tanpa melakukan suatu yang berarti bagi bangsanya. Dalam bernegara, pemuda adalah sebagai tonggak berdirinya Negara Indonesia. Bung Karno, Bung Hatta, Wikana Syahrir, Panglima Soedirman dan pemuda lainnya merupakan tokoh-tokoh pemuda terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa ini. Mereka rela mengorbankan harta benda, jiwa dan raga demi satu kata “Indonesia Merdeka”. Sekarang cita-cita itupun tercapai dengan kerja keras dan kucuran keringat serta darah. Dengan demikian tugas merekapun telah selesai. Adalah pemuda juga yang meneruskan perjuangan mereka. Estafet kepemimpinan harus tetap berlanjut. Tugas berat terbeban di pundak para pemuda sebagai generasi penerus bangsa. Perjalanan panjang masih harus ditempuh pemuda bahkan bisa diibaratkan sebagai “Sajadah Panjang” yakni sebuah perjalanan suci nan mulia demi melanjutkan cita-cita para pahlawan pendahulu kita, demi menunaikan tugas manusia sebagai khalifah di muka bumi dan demi menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kini Ibu pertiwi memanggil kita untuk saling bergandengan tangan menyatukan tekad guna membangun kembali negeri ini. Dan sudah pastilah kita harus mendatangi panggilan ibu pertiwi sebagai tempat tumpah darah kita.
Harapan baru kita gantungkan pada undang-undang kepemudaan. Dengan undang-undang tersebut akan memberikan jaminan suatu proses regenerasi yang menempatkan pemuda sebagai subjek utama, bukan lagi pemuda sebagai objek. Apalagi, sejak jaman kemerdekaan sampai pemerintahan sekarang, kita belum memiliki UU tentang kepemudaan. Karena itu, diperlukan sebuah terobosan baru agar pemerintah memberikan jaminan dan penghargaan kepada pemuda yang merupakan generasi penerus bangsa.
Majulah pemuda Indonesia, Bangkitlah Laskar Sang Fajar.
SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA UNTUK SELAMA-LAMANYA
Walaupun harta, benda, jiwa dan raga harus dikorbankan
Satukan tekad “BERBANGSA SATU, BANGSA INDONESIA. BERTANAH AIR SATU, TANAH AIR INDONESIA. DAN BERBAHASA SATU, BAHASA INDONESIA.”